KMB-USU
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

KMB-USU


 
IndeksPortalLatest imagesPendaftaranLogin
Affiliates
Latest topics
» Job Vacancies
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeTue Dec 13, 2011 8:41 am by stevanuscolonne

» kost ternyaman di sekitar usu
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeWed Oct 05, 2011 4:49 pm by shenlong

» Алексей Навальный - проект Кремля
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeThu Aug 04, 2011 5:14 pm by Tamu

» the benefit of fish oil
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeWed Aug 03, 2011 8:50 pm by Tamu

» Is this helpful?
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeWed Aug 03, 2011 7:23 pm by Tamu

» hardcore lolicon blowjob
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeWed Aug 03, 2011 11:46 am by Tamu

» i have hp photosmart printer, how can i delete everything.....back to the day i bought it .?
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeWed Aug 03, 2011 11:23 am by Tamu

» shared
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeWed Aug 03, 2011 9:20 am by Tamu

» Warranty
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeTue Aug 02, 2011 10:29 pm by Tamu

Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Internet Messenger
Poll
Bagaimana keadaan kelas MPK Agama Buddha yang kalian inginkan?
Digabung semua
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_vote_lcap76%RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_vote_rcap
 76% [ 71 ]
Dipisahkan menjadi 2
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_vote_lcap24%RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_vote_rcap
 24% [ 23 ]
Total Suara : 94

 

 RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2

Go down 
3 posters
PengirimMessage
Phoenix
Rank E
Rank E
Phoenix


Jumlah posting : 93
Age : 37
Registration date : 30.12.08

RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 Empty
PostSubyek: RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2   RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeWed Jan 07, 2009 1:09 pm

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN


Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.



Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.


Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.



Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.



Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.


BAB VI

PEMUSNAHAN


Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).



Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.



Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).



Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.



Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a. pembekuan izin usaha;

b. pencabutan izin usaha;

c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d. pencabutan status badan hukum.



BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.


Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

pada tanggal



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,





SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,





ANDI MATTALATTA
Kembali Ke Atas Go down
DenisuRaito
Rank B (General Poster)
Rank B (General Poster)
DenisuRaito


Jumlah posting : 422
Age : 34
Lokasi : Medan
Registration date : 27.12.08

RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 Empty
PostSubyek: Re: RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2   RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeThu Jan 08, 2009 8:31 am

Oowwhh... kok ribet bgt y..???
Hehhe.. haha haha haha
Kembali Ke Atas Go down
HiSoKa
Rank C (Active User)
Rank C (Active User)
HiSoKa


Jumlah posting : 325
Age : 33
Lokasi : Medan, Indonesia
Registration date : 02.01.09

RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 Empty
PostSubyek: Re: RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2   RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitimeThu Jan 29, 2009 3:04 pm

ntah, hrsnya meniru luar negeri...
soal porn pun heboh..
kl luar ngr heboh soal ekonomi...
hehe..
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 Empty
PostSubyek: Re: RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2   RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2 I_icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part2
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» RUU APP yg diperdebatkan terus ampe skrg... part1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
KMB-USU :: Warung Kopi :: Kongkow Kongkow :: Serba Serbi Dunia-
Navigasi: